Detailed Notes on hasil transaksi narkoba untuk pemilu

Memang temuan dugaan aliran dana dari peredaran gelap narkotika untuk digunakan sebagai kontestasi elektoral 2024 tersebut merupakan hal yang sangat miris dan hendaknya tidak sampai terjadi, karena bisa jadi mencerminkan bahwa pelaksanaan Pemilu yang dilakukan, khususnya oleh anggota calon legislatif (caleg) tertentu yang memang menggunakan dana hasil transaksi narkoba itu merupakan kecurangan yang nyata, dan juga bisa dikatakan bahwa pihak terkait yang melakukan sama sekali bukanlah calon pemimpin yang jujur dan mampu memimpin rakyat dengan baik.

Salah satu indikasi untuk bisa mencurigai suatu penggunaan aliran dana yang cukup mengganjal adalah bagaimana melihat banyaknya kegiatan yang mungkin dilakukan oleh calon pemimpin tertentu yang mengikuti kontestasi politik tersebut.

(dpw/dpw) dana politik dari jaringan narkoba hasil transaksi narkoba untuk dana politik pemilu 2024

"Sejauh ini apakah ada indikasi keterlibatan jaringan narkotika, kemudian dananya untuk kontestasi elektoral pada tahun 2024, itu sedang kami berikan pemahaman pada hari ini.

Setelah terjadinya penangkapan itu, sontak terungkap bahwa memang nyatanya ada dugaan bahwa pelaksanaan Pemilihan Umum dilakukan dengan menggunakan aliran dana atas transaksi narkoba.

Imbauan memang patut ditujukan kepada seluruh peserta dan calon pemimpin yang hendak berkontestasi dalam Pemilu 2024 agar mereka semua bisa jauh lebih transparan dalam mengatur hingga menerima dana, utamanya jika dana tersebut memang diindikasikan untuk kegiatan selama Pemilihan Umum berlangsung.

Dan, pada ayat (2) disebutkan peserta pemilu yang menerima sumbangan dana kampanye dari sumber yang dilarang dan tidak menyetorkan ke kas negara sesuai batas waktu yang ditentukan, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah sumbangan yang diterima.

"Pemerintah menyampaikan banyak terimakasih, Yang Mulia, para hakim konstitusi dan seluruh jajaran Mahkamah Konstitusi yang bekerja keras menegakkan konstitusional justice yang merupakan elemen kunci dari demokrasi, HAM dan kepastian hukum," kata dia dikutip dari video clip.

Hanya, kata Bagja, bacaleg yang ternyata ketahuan menggunakan narkoba tidak bisa dicoret langsung dari daftar bacaleg. Pencoretan baru bisa dilakukan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap alias get more info inkrah. "Harus menunggu menjalani persidangan dulu menjadi terpidana atau sudah vonis dengan mempunyai kekuatan hukum tetap baru bisa dicoret sebagai peserta pemilu atau pilkada. Salah satu contohnya kasus bupati Yalimo di Papua pada Pilkada 2020 lalu," kata Bagja.

Jelas sekali bahwa dengan banyaknya kegiatan yang bisa mereka lakukan, maka bisa dikatakan hal tersebut juga merupakan cerminan dari seberapa besaran dana kampanye Pemilu yang mereka miliki.

Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan rombongan motor gede (Moge) yang menyerempet seorang santri di Ciamis kabur. Pelaku kini sudah serahkan diri ke polisi.

"Saya percaya MK telah dan akan terus bekerja keras untuk menjaga konstitusi dan mengawal demokrasi demi menghadirkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkas Jokowi.

Di tengah terungkapnya indikasi aliran dana politik Pemilu 2024 dari jaringan narkoba, aturan soal dana kampanye disebut "lemah untuk memaksa partai politik berlaku transparan". Komisi Pemilihan Umum (KPU) berdalih, sudah ada undang-undang yang mengatur soal pelaporan dana kampanye.

Hasyim meyakini, dengan adanya laporan dari PPATK maka KPU dapat mengetahui dari mana sumber dana terkait dan bila terindikasi pidana maka hal itu akan disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti kepolisian, KPK, atau Kejaksaan.

1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15

Comments on “Detailed Notes on hasil transaksi narkoba untuk pemilu”

Leave a Reply

Gravatar